Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan.
Sekretariat
1) Sekretariat mempunyai tugas pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan pelaporan.
2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
b. Pelaksanaan urusan keuangan; dan
c. Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan;
1) Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah:
a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
c. Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d. Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
e. Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
f. Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
g. Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
h. Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketata laksanaan;
i. Melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
j. Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
k. Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara dan milik Daerah;
l. Melakukan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
m. Melakukan penyiapan bahan tidak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah;
n. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
o. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Sub Bagian Keuangan
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan adalah:
a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Keuangan;
b. Melakukan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan;
c. Melakukan urusan perbendaharaan, dan penerbitan surat perintah membayar;
d. Melakukan urusan gaji pegawai;
e. Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan;
g. Melakukan penyiapan bahan tidak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
h. Melakukan penyiapan bahan ketatausahaan dan inventarisasi barang;
i. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Keuangan; dan
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah:
a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
b. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program;
c. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran;
d. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan;
e. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
f. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik;
g. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
h. Melakukan penyusunan laporan kinerja;
i. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
1) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
2) Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
c. Penyusunan bahan penetapankurikulum muatan lokal Pendidikan Masyarakat;
d. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
e. Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
f. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
g. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat membawahi 2 (dua) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini; dan
b. Seksi Pendidikan Masyarakat.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melakukan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini.
2) Uraian tugas Seksi Pendidikan Anak Usia Dini adalah :
a. Merencanakan menyelenggarakan kurikulum dari model-model pembelajaran pendidikan taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sejenis;
b. Menumbuh kembangkan, menyosialisasikan lembaga PAUD untuk peningkatan kapasitas layanan Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Pendidikan Anak, dan satuan PAUD sejenis;
c. Menginventarisir data Anak Usia Dini, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD;
d. memberikan izin operasional kepada lembaga PAUD;
e. Melaksanakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
f. Menyalurkan subsidi/bantuan sarana belajar/bermain untuk taman Kanak-Kanak, Kelompok bermain, Taman penitipan Anak dan satuan PAUD sejenis;
g. Melaksanakan pengadaan sarana belajar/bermain untuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis;
h. Melaksanakan pembinaan mutu tenaga pendidik dan Kependidikan Anak Usia Dini;
i. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
j. Melaksanakan peningkatan mutu dan relevansi program Pendidikan Anak Usia Dini;
k. Menjalin hubungan kerjasama dengan mitra kerja PAUD (HIMPAUDI, IGTK, Forum PAUD, dan PKK);
l. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program PAUD;
m. Menyosialisasikan standar dan acuan layanan PAUD menuju akreditasi PAUD;
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang pendidikan masyarakat.
2) Uraian tugas Seksi Pendidikan Masyarakat adalah :
a. Menyusun program, kurikulum teknis, menyusun bahan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Masyarakat;
b. Melaksanakan koordinasi dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
c. melaksanakan pembinaan kepada Penilik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Menumbuhkan menginventarisasi dan pemberian izin lembaga Kursus, Keterampilan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
e. Melaksanakan dan menyelenggarakan program kesetaraan, kelembagaan dan keaksaraan;
f. Melaksanakan standarisasi teknis, norma, kriteria, prosedur dan pedoman pelaksanaan pendidikan kesetaraan, kelembagaan, keaksaraan;
g. Meningkatkan peran serta masyarakat dan penyelenggaraan program kesetaraan kelembagaan dan keaksaraan;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
1) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Dasar.
2) Bidang Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar;
b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar;
c. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar;
d. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan Sekolah Dasar;
e. Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar;
f. Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
g. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar;
h. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian;
b. Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana; dan
c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar.
2) Uraian tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kurikulum dan Penilaian siswa Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Menyiapkan kalender pendidikan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar;
c. Melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen kurikulum Sekolah Dasar;
d. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan bahan serta teknik penilaian pembelajaran Sekolah Dasar;
e. Menyusun laporan kegiatan penilaian pembelajaran di Sekolah Dasar;
f. Melaksanakan pemantauan, penilaian dan pembinaan terhadap pemakaian buku siswa, bahan ajar dan alat bantu pembelajaran Sekolah Dasar;
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.
2) Uraian tugas Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan serta menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sarana dan pembangunan serta rehabilitasi prasarana pendidikan Sekolah Dasar;
c. Melaksanakan pengadaan sarana dan pembangunan serta rehabilitasi prasarana pendidikan Sekolah Dasar;
d. Menganalisis dan menyajikan data rencana bantuan pengadaan peralatan,bahan pelajaran dan alat bantu/media pelajaran Sekolah Dasar;
e. Melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja program sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
g. Pengembangan Pemeliharaan, Perawatan, dan perbaikan perangkat Sistem Teknologi Informasi (ICT) dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan Sekolah Dasar; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik da pembangunan karakter sekolah dasar.
2) Uraian tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter siswa Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter siswa Sekolah Dasar;
c. Menyusun dan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi peserta didik Bidang Akademik dan Non Akademik Sekolah Dasar;
d. Melaksanakan tugas lintas sektoral di bidang pembinaan kesiswaan Sekolah Dasar;
e. Menyiapkan bahan dalam rangka kerja sama dengan satuan kerja pemerintah dan organisasi masyarakat dalam pembinaan kesiswaan Sekolah Dasar;
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Melaksanakan verifikasi Nomor Induk Siswa Nasional dan validasi mutasi siswa; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang sekolah menengah pertama.
2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
c. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Menengah Pertama;
d. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan Sekolah Menengah Pertama;
e. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
f. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
g. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian;
b. Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana; dan
c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang Kurikulum dan Penilaian sekolah menengah pertama.
2) Uraian tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kurikulum dan Penilaian siswa Sekolah Menengah Pertama sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan kalender pendidikan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Pertama;
c. Melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
d. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan bahan serta teknik penilaian pembelajaran Sekolah Menengah Pertama;
e. Menyusun laporan kegiatan penilaian pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama;
f. Melaksanakan pemantauan, penilaian dan pembinaan terhadap pemakaian buku siswa, bahan ajar dan alat bantu pembelajaran Sekolah Menengah Pertama;
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana sekolah menengah pertama.
2) Uraian tugas Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan serta menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sarana dan pembangunan serta rehabilitasi prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
c. Melaksanakan pengadaan sarana dan pembangunan serta rehabilitasi prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
d. Menganalisis dan menyajikan data rencana bantuan pengadaan peralatan,bahan pelajaran dan alat bantu/media pelajaran Sekolah Menengah Pertama;
e. Melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja program sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
g. Pengembangan Pemeliharaan, Perawatan, dan perbaikan perangkat Sistem Teknologi Informasi (ICT) dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama.
2) Uraian tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter siswa Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter peserta Sekolah Menengah Pertama;
c. Menyusun dan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi peserta didik Bidang Akademik dan Non Akademik Sekolah Menengah Pertama;
d. Melaksanakan tugas lintas sektoral di bidang pembinaan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
e. Menyiapkan bahan dalam rangka kerja sama dengan satuan kerja pemerintah dan organisasi masyarakat dalam pembinaan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Melaksanakan verifikasiNomor Induk Siswa Nasional dan validasi mutasi siswa; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Kebudayaan
1) Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
2) Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
b. Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
c. Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
d. Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
e. penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
f. Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
g. Penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal kabupaten;
h. Penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya tingkat kabupaten;
i. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah;
j. Penyusunan bahan pengelolaan museum Daerah;
k. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
l. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
m. Pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; dan
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Kebudayaanmembawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
b. Seksi Sejarah dan Tradisi; dan
c. Seksi Kesenian.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang cagar budaya dan permuseuman.
2) Uraian tugas Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman adalah :
a. Melaksanakan penyusunan rencana induk pengembangan cagar budaya dan permuseuman;
b. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bidang cagar budaya dan permuseuman;
c. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan mengenai kriteria sistem pemberian penghargaan/anugerah bagi insan/lembaga yang berjasa di bidang cagar budaya dan permuseuman;
d. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan mengenai kerjasama luar negeri di bidang cagar budaya dan permuseuman;
e. Mendata menggali, mendokumentasikan dan mengadakan penulisan Benda-benda Cagar Budaya (BCB);
f. Menyiapkan bahan pembinaan, pemberdayaan museum, sejarah dan kepurbakalaan serta pelaksanaan kemah budaya; dan
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Sejarah dan Tradisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah dan tradisi.
2) Uraian tugas Seksi Sejarah dan Tradisi adalah :
a. Menyusun rencana kegiatan Seksi Sejarah dan Tradisi berdasarkan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. Melestarikan dan mengembangkan Bahasa dan Sastra Indonesia serta Sastra Daerah dan Aksara Minangkabau;
c. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan, serta mencari alternatif pemecahannya;
d. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan di bidang penanaman nilai-nilai tradisi, pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
f. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan dalam pembinaan lembaga adat;
g. Melaksanakan menggali, memelihara, melestarikan dan mengembangkan nilai adat dan budaya;
h. Melaksanakan sosialisasi pengelolaan kekayaan budaya lokal;
i. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan festival budaya daerah;
j. Melaksanakan fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah; dan
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Kesenian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesenian.
2) Uraian tugas Seksi Kesenian adalah :
a. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kesenian berdasarkan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. Mendata menggali seluruh cabang kesenian baik khas Minangkabau, kesenian tradisional Luhak Agam dan kesenian langka
c. Menyiapkan sarana dan prasarana parade dan lomba kesenian tingkat kabupaten, propinsi, nasional dan internasional;
d. Menyiapkan bahan-bahan pembinaan untuk kegiatan Lomba Seni Musik Minang dan seni modern;
e. Menyusun rencana kegiatan dalam rangka pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional minang;
f. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi Kesenian, serta mencari alternatif pemecahannya;
g. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
i. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karir;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan kepada atasan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pembinaan Ketenagaan
1) Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta Tenaga Kebudayaan, penyusunan bahan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik.
2) Bidang Pembinaan Ketenagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta Kebudayaan;
b. Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta Kebudayaan;
c. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta Kebudayaan;
d. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, serta Sekolah Menengah Pertama;
e. Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah;
f. Penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
g. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta Tenaga Kebudayaan;
h. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Masyarakat, serta tenaga kebudayaan; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Pembinaan Ketenagaanmembawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
c. Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
2) Uraian tugas Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat adalah :
a. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pemerataan serta pelaksanaan penempatan mutasi, promosi tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
b. Menyiapkan bahan usulan izin belajar dan tugas belajar tenaga pendidik dan kependidikan;
c. Memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus tenaga pendidik dan kependidikan;
d. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan;
e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;
f. Melaksanakan Pengembangan, serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan tentang pemanfaatan teknologi informasi;
g. Melaksanakan pengajuan dan verifikasi Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
h. Melaksanakan persiapan bahan usulan kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai;
i. Melaksanakan persiapan bahan mutasi dan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun dan surat cuti pegawai dinas;
j. Melaksanakan persiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar.
2) Uraian tugas Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar adalah :
a. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pemerataan serta pelaksanaan penempatan mutasi, promosi tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
b. Menyiapkan bahan usulan izin belajar dan tugas belajar tenaga pendidik dan kependidikan;
c. Memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
d. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
f. Melaksanakan Pengembangan, serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan dasar tentang pemanfaatan teknologi informasi;
g. Melaksanakan pengelolaan Kualifikasi Guru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Aneka Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan;
h. Melaksanakan pengajuan dan verifikasi Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Dasar;
i. Melaksanakan persiapan bahan usulan kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai;
j. Melaksanakan persiapan bahan mutasi dan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun dan surat cuti pegawai dinas;
k. Melaksanakan persiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang seksi peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
2) Uraian tugasSeksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah :
a. Melaksanakan pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Aneka Tunjangan;
b. Melaksanakan verifikasi bahan Calon Peserta Sertifikasi Guru untuk mengikuti PLPG;
c. Melaksanakan verifikasi bahan Bantuan Kualifikasi Tenaga Pendidik;
d. Melaksanakan verifikasi bahan Penerima Tunjangan Fungsional (insentif) Guru Non PNS;
e. Melaksanakan pengelolaan Tambahan Penghasilan Guru;
f. Melaksanakan persiapan dan pengelolaan Uji Kompetensi Guru (UKG);
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
TUGAS POKOK DISDIKBUD
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan di bidang kebudayaan.
Sekretariat
1) Sekretariat mempunyai tugas pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan pelaporan.
2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
b. Pelaksanaan urusan keuangan; dan
c. Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan;
1) Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah:
a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
c. Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d. Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
e. Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
f. Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
g. Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
h. Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketata laksanaan;
i. Melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
j. Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
k. Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara dan milik Daerah;
l. Melakukan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
m. Melakukan penyiapan bahan tidak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah;
n. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
o. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Sub Bagian Keuangan
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Keuangan;
b. Melakukan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan;
c. Melakukan urusan perbendaharaan, dan penerbitan surat perintah membayar;
d. Melakukan urusan gaji pegawai;
e. Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan;
g. Melakukan penyiapan bahan tidak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
h. Melakukan penyiapan bahan ketatausahaan dan inventarisasi barang;
i. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Keuangan; dan
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah:
a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
b. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program;
c. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran;
d. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan;
e. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
f. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik;
g. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
h. Melakukan penyusunan laporan kinerja;
i. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
1) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
2) Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
c. Penyusunan bahan penetapankurikulum muatan lokal Pendidikan Masyarakat;
d. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
e. Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
f. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
g. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat membawahi 2 (dua) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini; dan
b. Seksi Pendidikan Masyarakat.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melakukan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini.
2) Uraian tugas Seksi Pendidikan Anak Usia Dini adalah :
a. Merencanakan menyelenggarakan kurikulum dari model-model pembelajaran pendidikan taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sejenis;
b. Menumbuh kembangkan, menyosialisasikan lembaga PAUD untuk peningkatan kapasitas layanan Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Pendidikan Anak, dan satuan PAUD sejenis;
c. Menginventarisir data Anak Usia Dini, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD;
d. memberikan izin operasional kepada lembaga PAUD;
e. Melaksanakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
f. Menyalurkan subsidi/bantuan sarana belajar/bermain untuk taman Kanak-Kanak, Kelompok bermain, Taman penitipan Anak dan satuan PAUD sejenis;
g. Melaksanakan pengadaan sarana belajar/bermain untuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis;
h. Melaksanakan pembinaan mutu tenaga pendidik dan Kependidikan Anak Usia Dini;
i. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
j. Melaksanakan peningkatan mutu dan relevansi program Pendidikan Anak Usia Dini;
k. Menjalin hubungan kerjasama dengan mitra kerja PAUD (HIMPAUDI, IGTK, Forum PAUD, dan PKK);
l. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program PAUD;
m. Menyosialisasikan standar dan acuan layanan PAUD menuju akreditasi PAUD;
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang pendidikan masyarakat.
2) Uraian tugas Seksi Pendidikan Masyarakat adalah :
a. Menyusun program, kurikulum teknis, menyusun bahan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Masyarakat;
b. Melaksanakan koordinasi dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
c. melaksanakan pembinaan kepada Penilik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Menumbuhkan menginventarisasi dan pemberian izin lembaga Kursus, Keterampilan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
e. Melaksanakan dan menyelenggarakan program kesetaraan, kelembagaan dan keaksaraan;
f. Melaksanakan standarisasi teknis, norma, kriteria, prosedur dan pedoman pelaksanaan pendidikan kesetaraan, kelembagaan, keaksaraan;
g. Meningkatkan peran serta masyarakat dan penyelenggaraan program kesetaraan kelembagaan dan keaksaraan;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
1) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Dasar.
2) Bidang Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar;
b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar;
c. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar;
d. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan Sekolah Dasar;
e. Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar;
f. Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
g. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar;
h. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian;
b. Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana; dan
c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar.
2) Uraian tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kurikulum dan Penilaian siswa Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Menyiapkan kalender pendidikan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar;
c. Melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen kurikulum Sekolah Dasar;
d. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan bahan serta teknik penilaian pembelajaran Sekolah Dasar;
e. Menyusun laporan kegiatan penilaian pembelajaran di Sekolah Dasar;
f. Melaksanakan pemantauan, penilaian dan pembinaan terhadap pemakaian buku siswa, bahan ajar dan alat bantu pembelajaran Sekolah Dasar;
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.
2) Uraian tugas Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan serta menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sarana dan pembangunan serta rehabilitasi prasarana pendidikan Sekolah Dasar;
c. Melaksanakan pengadaan sarana dan pembangunan serta rehabilitasi prasarana pendidikan Sekolah Dasar;
d. Menganalisis dan menyajikan data rencana bantuan pengadaan peralatan,bahan pelajaran dan alat bantu/media pelajaran Sekolah Dasar;
e. Melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja program sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
g. Pengembangan Pemeliharaan, Perawatan, dan perbaikan perangkat Sistem Teknologi Informasi (ICT) dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan Sekolah Dasar; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik da pembangunan karakter sekolah dasar.
2) Uraian tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter siswa Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter siswa Sekolah Dasar;
c. Menyusun dan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi peserta didik Bidang Akademik dan Non Akademik Sekolah Dasar;
d. Melaksanakan tugas lintas sektoral di bidang pembinaan kesiswaan Sekolah Dasar;
e. Menyiapkan bahan dalam rangka kerja sama dengan satuan kerja pemerintah dan organisasi masyarakat dalam pembinaan kesiswaan Sekolah Dasar;
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Melaksanakan verifikasi Nomor Induk Siswa Nasional dan validasi mutasi siswa; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang sekolah menengah pertama.
2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
c. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Menengah Pertama;
d. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan Sekolah Menengah Pertama;
e. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
f. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
g. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian;
b. Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana; dan
c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang Kurikulum dan Penilaian sekolah menengah pertama.
2) Uraian tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kurikulum dan Penilaian siswa Sekolah Menengah Pertama sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan kalender pendidikan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Pertama;
c. Melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
d. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan bahan serta teknik penilaian pembelajaran Sekolah Menengah Pertama;
e. Menyusun laporan kegiatan penilaian pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama;
f. Melaksanakan pemantauan, penilaian dan pembinaan terhadap pemakaian buku siswa, bahan ajar dan alat bantu pembelajaran Sekolah Menengah Pertama;
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana sekolah menengah pertama.
2) Uraian tugas Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan serta menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sarana dan pembangunan serta rehabilitasi prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
c. Melaksanakan pengadaan sarana dan pembangunan serta rehabilitasi prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
d. Menganalisis dan menyajikan data rencana bantuan pengadaan peralatan,bahan pelajaran dan alat bantu/media pelajaran Sekolah Menengah Pertama;
e. Melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan standarisasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja program sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
g. Pengembangan Pemeliharaan, Perawatan, dan perbaikan perangkat Sistem Teknologi Informasi (ICT) dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama.
2) Uraian tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter adalah :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter siswa Sekolah Dasar sebagai pedoman pelaksana tugas;
b. Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter peserta Sekolah Menengah Pertama;
c. Menyusun dan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi peserta didik Bidang Akademik dan Non Akademik Sekolah Menengah Pertama;
d. Melaksanakan tugas lintas sektoral di bidang pembinaan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
e. Menyiapkan bahan dalam rangka kerja sama dengan satuan kerja pemerintah dan organisasi masyarakat dalam pembinaan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Melaksanakan verifikasiNomor Induk Siswa Nasional dan validasi mutasi siswa; dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Kebudayaan
1) Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
2) Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
b. Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
c. Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
d. Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
e. penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
f. Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
g. Penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal kabupaten;
h. Penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya tingkat kabupaten;
i. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah;
j. Penyusunan bahan pengelolaan museum Daerah;
k. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
l. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
m. Pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; dan
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Kebudayaanmembawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
b. Seksi Sejarah dan Tradisi; dan
c. Seksi Kesenian.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang cagar budaya dan permuseuman.
2) Uraian tugas Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman adalah :
a. Melaksanakan penyusunan rencana induk pengembangan cagar budaya dan permuseuman;
b. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bidang cagar budaya dan permuseuman;
c. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan mengenai kriteria sistem pemberian penghargaan/anugerah bagi insan/lembaga yang berjasa di bidang cagar budaya dan permuseuman;
d. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan mengenai kerjasama luar negeri di bidang cagar budaya dan permuseuman;
e. Mendata menggali, mendokumentasikan dan mengadakan penulisan Benda-benda Cagar Budaya (BCB);
f. Menyiapkan bahan pembinaan, pemberdayaan museum, sejarah dan kepurbakalaan serta pelaksanaan kemah budaya; dan
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Sejarah dan Tradisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah dan tradisi.
2) Uraian tugas Seksi Sejarah dan Tradisi adalah :
a. Menyusun rencana kegiatan Seksi Sejarah dan Tradisi berdasarkan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. Melestarikan dan mengembangkan Bahasa dan Sastra Indonesia serta Sastra Daerah dan Aksara Minangkabau;
c. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan, serta mencari alternatif pemecahannya;
d. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan di bidang penanaman nilai-nilai tradisi, pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
f. Melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan dalam pembinaan lembaga adat;
g. Melaksanakan menggali, memelihara, melestarikan dan mengembangkan nilai adat dan budaya;
h. Melaksanakan sosialisasi pengelolaan kekayaan budaya lokal;
i. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan festival budaya daerah;
j. Melaksanakan fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah; dan
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Kesenian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesenian.
2) Uraian tugas Seksi Kesenian adalah :
a. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kesenian berdasarkan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. Mendata menggali seluruh cabang kesenian baik khas Minangkabau, kesenian tradisional Luhak Agam dan kesenian langka
c. Menyiapkan sarana dan prasarana parade dan lomba kesenian tingkat kabupaten, propinsi, nasional dan internasional;
d. Menyiapkan bahan-bahan pembinaan untuk kegiatan Lomba Seni Musik Minang dan seni modern;
e. Menyusun rencana kegiatan dalam rangka pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional minang;
f. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi Kesenian, serta mencari alternatif pemecahannya;
g. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
i. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karir;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan kepada atasan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pembinaan Ketenagaan
1) Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta Tenaga Kebudayaan, penyusunan bahan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik.
2) Bidang Pembinaan Ketenagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta Kebudayaan;
b. Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta Kebudayaan;
c. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta Kebudayaan;
d. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, serta Sekolah Menengah Pertama;
e. Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah;
f. Penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
g. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta Tenaga Kebudayaan;
h. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Masyarakat, serta tenaga kebudayaan; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Bidang Pembinaan Ketenagaanmembawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
c. Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
2) Uraian tugas Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat adalah :
a. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pemerataan serta pelaksanaan penempatan mutasi, promosi tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
b. Menyiapkan bahan usulan izin belajar dan tugas belajar tenaga pendidik dan kependidikan;
c. Memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus tenaga pendidik dan kependidikan;
d. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan;
e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;
f. Melaksanakan Pengembangan, serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan tentang pemanfaatan teknologi informasi;
g. Melaksanakan pengajuan dan verifikasi Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
h. Melaksanakan persiapan bahan usulan kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai;
i. Melaksanakan persiapan bahan mutasi dan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun dan surat cuti pegawai dinas;
j. Melaksanakan persiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar.
2) Uraian tugas Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar adalah :
a. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pemerataan serta pelaksanaan penempatan mutasi, promosi tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
b. Menyiapkan bahan usulan izin belajar dan tugas belajar tenaga pendidik dan kependidikan;
c. Memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
d. Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan dasar;
f. Melaksanakan Pengembangan, serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan dasar tentang pemanfaatan teknologi informasi;
g. Melaksanakan pengelolaan Kualifikasi Guru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Aneka Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan;
h. Melaksanakan pengajuan dan verifikasi Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Dasar;
i. Melaksanakan persiapan bahan usulan kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai;
j. Melaksanakan persiapan bahan mutasi dan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun dan surat cuti pegawai dinas;
k. Melaksanakan persiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
1) Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang seksi peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
2) Uraian tugasSeksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah :
a. Melaksanakan pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Aneka Tunjangan;
b. Melaksanakan verifikasi bahan Calon Peserta Sertifikasi Guru untuk mengikuti PLPG;
c. Melaksanakan verifikasi bahan Bantuan Kualifikasi Tenaga Pendidik;
d. Melaksanakan verifikasi bahan Penerima Tunjangan Fungsional (insentif) Guru Non PNS;
e. Melaksanakan pengelolaan Tambahan Penghasilan Guru;
f. Melaksanakan persiapan dan pengelolaan Uji Kompetensi Guru (UKG);
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.